Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Buruh Migran
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
2021-09-27 19:52:41

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi dua Deputi BP2MI dan personel Polda Jawa Barat saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda Jawa Barat berhasil menangkap Nurbaety, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI).

"Atas nama Kepala BP2MI dan seluruh jajaran BP2MI menyampaikan hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Jawa Barat, pak Kapolda, dan pak Kapolri, yang tegak lurus dalam hal penegakan hukum," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Senin (27/9).

Benny mengungkapkan, Nurbaety ditangkap di wilayah Bogor pada Minggu, 26 September 2021.

"Saat ini (Nurbaety) sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Benny.

Menurut Benny, penangkapan ini hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Hasil kolaborasi BP2MI dan penegak hukum, membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan mafia sindikat," cetus Benny.

Ia menjelaskan Nurbaety merupakan pelaku TPPO yang pernah digerebek oleh BP2MI atas kasus penempatan PMI secara non prosedural. Nurbaety diduga pelaku utama pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Kurniasari secara ilegal ke Erbil, Irak.

"(Nurbaety) dianggap terbukti melakukan tindak kejahatan melanggar pasal 4 juncto 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Benny.

Disampaikan Benny, dalam melakukan penempatan PMI, Nurbaety bekerja sama dengan PT Nurbarokah Pratama Cirebon. Belakangan, perusahaan P3MI tersebut diketahui tidak memiliki surat izin P3MI.

Selain itu, calon PMI (CPMI) bernama Ina yang berasal dari penampungan yang dikelola Nurbaety di Majalengka, kabur pada April 2021. Ina melaporkan dugaan TPPO kepada BP2MI.

"Ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Dalam sidak tersebut telah tertangkap tangan (anak buah Nurbaety) Dewi dan Nukyi," terangnya.

Dalam kasus itu, polisi mendapati 4 CPMI yang akan diberangkatkan oleh Nurbaety secara ilegal.(bh/amp)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]